Satpol PP Palangka Raya Telah Panggil Dua THM Langgar Aturan Ramadhan

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto bersama Kepala BPPRD, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya masih menemukan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan Pemerintah Daerah terkait jam buka selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban berdasarkan surat edaran Wali Kota setempat.

“Dasar kita sebenarnya dari surat edaran, surat edaran ini lebih menghimbau kepada pelaku usaha. Harapanya kepada para pelaku usaha ini bisa mengikuti jam aturan yaitu pukul 23:00,” katanya saat ditemui dalam acara buka bersama, Minggu 31 Maret 2024.

Namun, lanjut Berlianto menjelaskan, pihaknya mengaku mendapat kesulitan untuk memberikan tindakan, dikarenakan pelaku usaha THM kerap meminta sedikit tambahan waktu jam buka saat Ramadhan.

“Sementara keadaan dilapangan, mereka minta waktu sampai pengunjung pulang, dikarenakan Ramadhan berlangsung selama satu bulan, kita akan melakukan panggilan satu sampai tiga,” tuturnya.

Berlianto menerangkan, penegakan bisa saja dilakukan, jika pihaknya memiliki perjanjian Kerjasama dengan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jika ada itu, lebih bisa untuk dilakukan tindakan di tempat,” jelasnya.

Dia mengaku, Satpol PP Kota Palangka Raya sebelumnya telah memanggil dua pelaku usaha THM yang telah melanggar aturan jam buka selama bulan Ramadhan.

“Sudah dua yang kita panggil dan pada saat kita datangi selanjutnya, mereka sudah sesuai aturan, hanya melebihi lima menit,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berharap kedepannya para pelaku usaha bisa selalu mengikuti aturan yang berlaku.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page