CYRUSTIMES.COM, BEKASI –Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga penyebar paham radikal berinisial SU di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (06/05/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan saat subuh dan diumumkan resmi dalam konferensi pers pada Kamis (07/05/2026).
SU diduga berperan sebagai ideolog sekaligus fasilitator jaringan pendukung ISIL/ISIS/Daesh. Ia kerap menjadi penghubung antaranggota jaringan, menyediakan tempat pertemuan, serta mengundang tokoh senior untuk mengisi kegiatan pengajian.
Berdasarkan keterangan para saksi, SU yang juga dikenal sebagai pemuka agama merupakan sosok yang selalu menyampaikan materi Tauhid dan Khilafah Islamiyah bermuatan pro-ISIS kepada para pengikutnya.
Sembunyikan Propaganda di Balik Kajian Umum
SU disebut mengubah metode penyebaran paham radikal dengan membungkusnya dalam bentuk kajian umum terbuka. Di balik itu, ia tetap menjalankan propaganda melalui grup WhatsApp dan memberikan pemahaman soal Daulah serta terorisme secara tertutup kepada santri binaannya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Kuttab Al Aqhsa yang dimiliki SU sendiri. Densus 88 mencatat SU aktif menyebarkan konten dan narasi propaganda kekerasan di media sosial.
Densus 88 Koordinasi dengan Kesbangpol Bekasi
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik (Wanasflik) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Ade Rahmat, menerima kunjungan tim Densus 88 Antiteror pada Kamis (07/05/2026). Pertemuan itu merupakan bagian dari koordinasi pascapenangkapan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Tinggalkan Balasan