KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sebanyak 2.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas bertepatan dengan Upacara Hari Ulang Tahun Korpri ke-54 Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin pagi, (1/12/2025).
“Bupati Kapuas telah melaksanakan penyerahan SK terhadap mereka,” kata Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai kepada wartawan, usai upacara.
Usis menjelaskan, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut telah mengantongi persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu yang statusnya hampir menyerupai ASN.
“Kalau PPPK Paruh Waktu meski mengikuti standar gaji yang ada di Kabupaten Kapuas, namun tetap berbeda,” ujarnya.
Atas nama pemerintah daerah, Sekda menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dan diharapkan dapat bekerja sesuai nilai-nilai pengabdian sebagaimana tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI.
“Mereka tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, baik tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun administrasi,” kata Usis. (*)

Tinggalkan Balasan