Sempat Sandera Security, 27 Orang jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Seruyan

27 Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Seruyan Ditunjukan dalam Konferensi Pers di Polda Kalteng.

“Penindakan tersebut memicu reaksi dengan adanya sekelompok masyarakat yang memaksa agar rekan mereka yang diamankan dilepaskan, sehingga berimbas pada pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan dan penyanderaan terhadap security,” lanjutnya.

Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dengan mengerahkan personel gabungan dari Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda, dan Polres terdekat. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan terkait pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat tersebut.

“Kami menyayangkan aksi tersebut karena dapat merugikan masyarakat lainnya dan berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Dari 45 orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dua orang berinisial M dan H tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di Ditahti Polda Kalteng.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit kendaraan pickup beserta muatan TBS sawit, satu unit pickup kosong, delapan buah egrek (alat panen sawit), delapan buah tojok, dan satu buah cangkul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page