CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Praktisi Hukum sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menjelaskan kemungkinan pembubaran DPR melalui jalur konstitusional.
“DPR bisa saja dibubarkan, tapi peraturan hukum kita yang membatasinya, maksudnya dibatasi bisa saja dibubarkan tapi tidak bisa secara langsung,” ujar Suriansyah dalam tanggapannya terkait wacana demo bubarkan DPR.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengharuskan semua tindakan berdasarkan hukum. Pasal 7C UUD 1945 jelas menyatakan Presiden tidak bisa membekukan dan/atau membubarkan DPR.
“Indonesia menganut sistem presidensial, dimana DPR dan Presiden memiliki kedudukan sejajar,” jelasnya.
Suriansyah menyebut ada jalur konstitusional dan teoritis untuk membubarkan DPR. Pertama, melalui amandemen UUD 1945 dimana MPR bisa mengubah pasal-pasal UUD, termasuk eksistensi DPR. Namun masalahnya, mayoritas MPR adalah anggota DPR itu sendiri.
Cara lain yang bisa ditempuh masyarakat adalah tidak berpartisipasi dalam Pemilu. “Secara ekstrem jika rakyat tidak memilih satupun calon legislatif, DPR bubar karena tidak ada anggota yang terpilih,” katanya.
Reformasi struktural melalui tekanan publik, judicial review, dan gerakan sipil yang konsisten juga menjadi alternatif. “Seperti reformasi tahun 1998 sewaktu mahasiswa menuntut mundurnya Presiden Soeharto,” imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ricky Zulfauzan, menegaskan secara Hukum Tata Negara tidak ada peluang membubarkan DPR. “Karena DPR dibentuk berdasarkan konstitusi terutama UUD RI 1945 pasal 19 sampai 22,” jelasnya.
Namun Ricky tidak menutup kemungkinan pembubaran DPR melalui jalur politik. Sejarah mencatat dua presiden pernah mencoba membubarkan DPR namun selalu gagal.
“Ada Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Lalu ada Gusdur, juga melalui Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Sejarah membuktikan upaya pembubaran DPR melalui jalur eksekutif selalu berujung kegagalan,” katanya.
Ricky menyebut hingga saat ini belum pernah teruji sejarahnya jika upaya pembubaran DPR dilakukan melalui rakyat.
Suriansyah menyarankan narasi yang tepat saat ini: “Kami tidak menuntut kekuasaan, kami menuntut perwakilan kami yang jujur. Jika DPR tidak lagi mencerminkan suara rakyat, maka rakyat berhak menuntut pembaharuan.”
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan