CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto seharusnya sudah bebas bersyarat sejak 25 Juli 2025 lalu. Pembebasan yang baru terlaksana pada Sabtu (16/8) dinilai terlambat berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang telah dikabulkan Mahkamah Agung.
“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menekankan bahwa mantan Ketua DPR tersebut tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier. Hal ini berbeda dengan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan yang sebelumnya menyatakan Novanto masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029.
Pengurangan Hukuman Melalui PK
Pembebasan Setya Novanto dimungkinkan setelah MA mengabulkan permohonan PK yang mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” kata Agus menjelaskan dasar pembebasan tersebut.
Setya Novanto awalnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada 24 April 2018. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan dan uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Tinggalkan Balasan