PALANGKA RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Shalahuddin, akhrinya buka suara soal pengaspalan ulang jalan mulus di Kota Palangka Raya yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut merupakan bagian asta cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Visi Misi dari Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. “Di asta cita itu menyebutkan, melanjutkan pengembangan infrastruktur. Kemudian di Visi Misi bapak Gubernur juga, ada di poin tiga, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan,” ungkap Shalahuddin saat ditemui di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada hari Senin, (17/3/2025).

Shalahuddin menjelaskan yang dimaksud dalam asta cita Presiden dan Visi Misi Gubernur yang dikerjakan Dinas PUPR Kalteng melingkupi pembangunan jembatan, gedung dan irigasi pertanian.

Sedangkan, terkait masalah pengaspalan ulang jalan mulus di Palangka Raya khususnya di Ahmad Yani, Shalahuddin menyampaikan terdapat tiga kewenangan di Provinsi Kalteng. “Di dalam Kota Palangka Raya, bahkan dibeberapa Kabupaten, itu ada tiga kewenangan. Yang pertama merupakan kewenangan Kota/Kabupaten, kemudian yang kedua kewenangan Provinsi, ketiga ada kewenangan Nasional,” sebutnya.

Lebih lanjut Shalahuddin menjelaskan, sementara jalan kewenangan Provinsi Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya kurang lebih sepanjang 39 Km. “Termasuk jalan Arut, Ahmad Yani, Murjani, Yos Sudarso hingga G. Obos. Itu antara lain, masih ada lagi, tapi totalnya sekitar 39 Km,” ungkapnya.