Sidang Cerai Perdana Gagal, Umi Mastikah Kukuh Ingin Bercerai

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Sriosako (Kiri) dan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah (Kanan);foto/istimewa

Palangka Raya – Sidang perdana kasus perceraian Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako gagal di mediasi di pengadilan agama kota palangka raya.

“Kami bersama mediator sudah mencoba untuk mediasi kedua belah pihak, tetapi hasil mediasi yang sudah kami lakukan gagal,” Kata Hakim Anggota Pengadilan Agama Kota Palangka Raya M Azhari, Kamis (15/06/2023).

Azhari melanjutkan, pihak penggugat (Umi Mastikah) bersikukuh tidak mau berdamai dalam mediasi sidang perdana tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang gugatan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat (Umi Mastikah).

“Dengan gagalnya mediasi, nanti kita akan melanjutkan dengan sidang gugatan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat (Umi mastikah) tanggal 22 juni nanti,” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil walikota Palangka Raya Umi Mastikah menggugat cerai sang suami selaku Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako pada 30 Mei 2023.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page