Estimasi waktu baca: 1 menit

Palangka Raya – Sidang perdana kasus perceraian Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako gagal di mediasi di pengadilan agama kota palangka raya.

“Kami bersama mediator sudah mencoba untuk mediasi kedua belah pihak, tetapi hasil mediasi yang sudah kami lakukan gagal,” Kata Hakim Anggota Pengadilan Agama Kota Palangka Raya M Azhari, Kamis (15/06/2023).

Azhari melanjutkan, pihak penggugat (Umi Mastikah) bersikukuh tidak mau berdamai dalam mediasi sidang perdana tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang gugatan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat (Umi Mastikah).

“Dengan gagalnya mediasi, nanti kita akan melanjutkan dengan sidang gugatan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat (Umi mastikah) tanggal 22 juni nanti,” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil walikota Palangka Raya Umi Mastikah menggugat cerai sang suami selaku Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako pada 30 Mei 2023.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja