Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar, Jojo di Ringkus Polisi

Tersangka pemilik 10 paket sabu MS alias Jojo (33);foto/doc.humas

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno.

Editor: Bintang
Sumber: Humas Polresta Palangka Raya

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page