URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar, Jojo di Ringkus Polisi
Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno.
Editor: Bintang
Sumber: Humas Polresta Palangka Raya
Halaman
Tutup