KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., mewakili Bupati Kapuas H.M Wiyatno, S.P menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Jumat pagi, (21/11/2025).

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas tampak penuh keseriusan, namun hangat sebuah tanda bahwa para pemangku kepentingan tengah bersiap membahas hal penting untuk arah pembangunan daerah.

Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, S.H.,M.H., dan dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Berinto menyampaikan agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi Penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, disertai penandatanganan dan persetujuan perubahan tersebut.

“Tak hanya itu, BAPEMPERDA juga menyampaikan laporan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, yang kemudian disepakati untuk ditetapkan,” ujar Berinto saat memimpin Paripurna.

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, saat membacakan sambutan Bupati Kapuas pada rapat paripurna.

Saat membacakan sambutan tertulis Bupati, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menjelaskan bahwa penyusunan PROPEMPERDA ini mengacu pada ketentuan Permendagri 80/2015 dan Permendagri 120/2018, dua regulasi penting yang memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki pijakan hukum jelas dan terarah.

Ia menekankan bahwa prioritas penyusunan regulasi daerah tidak hanya didasarkan pada kewajiban administratif, tetapi juga pada aspirasi masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Lebih lanjut, Usis juga mengingat kembali bahwa PROPEMPERDA 2026 telah melalui proses pembahasan intens saat rapat pada 18 November 2025.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas dan seluruh tim pemerintah daerah yang telah bekerja bersama menyusun PROPEMPERDA Tahun 2026,” ungkap Usis mengakhiri sambutannya.

Melalui penetapan PROPEMPERDA ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat memperkuat landasan hukum pembangunan, sekaligus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sebuah langkah kecil namun penting menuju Kapuas yang lebih maju. (*)