Siswi SMK Pemeran Konten Pornografi di Tangkap Reskrim Pulang Pisau

terduga pelaku RL (18) di tangkap di wisma yang ada di Kota Palangkaraya; foto/subianto

Reporter: Subianto

Cyrustimes.com, Pulang Pisau – Kalimantan Tengah dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live streaming di salah satu media sosial.

Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kab. Pulang Pisau. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” Kata Kasatreskrim AKP Sugiharso.

“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” lanjutnya.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulang pisau tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.

“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tutupnya,(Subianto)

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page