SL Pria Paruh Baya di Situbondo Tipu Warga Dusun Banun Hingga Ratusan Juta

SITUBONDO – Warga Desa Tanjung Kamal, Dusun Banun, RT 02 RW 013, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Hari ini Senin 10 juli 2023 mendatangi Mapolsek Mangaran dengan didampingi kuasa pendampingnya untuk melaporkan saudara SL (48).

Dengan berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/VII/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO tanggal 10 juli 2023.

Diketahui, SL dinilai melakukan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Yuli asal warga Desa Tanjung Kamal, Situbondo. Hal itu diduga telah melanggar pasal 378 junto 372 Kuhp.

Kronologis perkara, Yuli melakukan transaksi jual beli tanah atau sawah dengan SL (48) tahun lalu, dengan harga tanah 115 juta, sementara keuangan yang sudah masuk nominal 77 juta oleh warga Desa Kamal tersebut.

Sisa keuangan 78 juta, untuk pelunasannya, Yuli akan melunasi kalau sudah terbit sertifikat. Namun, belum terbit sertifikat tanah atas nama pembeli, tak diduga SL kemudian menjual lagi kepada orang lain. Jadi, tanah satu objek dijual kepada beberapa subjek, tanpa sepengetahuan Yuli alias korban.

Tanah tersebut seluas kurang lebih 2000 M2 yang terletak Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran. SL (48) yang diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan ini asal warga Desa Tanjung Glugur.

Yuli merupakan korban penipuan ini sebut SL (48) sudah tidak punya etika baik untuk mengembalikan, ia menginginkan uangnya yang sudah masuk senilai 77 juta agar dikembalikan.

”Hanya dikasih janji-janji palsu, saya bukan anak kecil yang diiming-imingi balon lalu kami diam,” katanya mengawali pembicaraan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page