SITUBONDO – Warga Desa Tanjung Kamal, Dusun Banun, RT 02 RW 013, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Hari ini Senin 10 juli 2023 mendatangi Mapolsek Mangaran dengan didampingi kuasa pendampingnya untuk melaporkan saudara SL (48).
Dengan berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/VII/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO tanggal 10 juli 2023.
Diketahui, SL dinilai melakukan dugaan tindakan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Yuli asal warga Desa Tanjung Kamal, Situbondo. Hal itu diduga telah melanggar pasal 378 junto 372 Kuhp.
Kronologis perkara, Yuli melakukan transaksi jual beli tanah atau sawah dengan SL (48) tahun lalu, dengan harga tanah 115 juta, sementara keuangan yang sudah masuk nominal 77 juta oleh warga Desa Kamal tersebut.
Sisa keuangan 78 juta, untuk pelunasannya, Yuli akan melunasi kalau sudah terbit sertifikat. Namun, belum terbit sertifikat tanah atas nama pembeli, tak diduga SL kemudian menjual lagi kepada orang lain. Jadi, tanah satu objek dijual kepada beberapa subjek, tanpa sepengetahuan Yuli alias korban.
Tanah tersebut seluas kurang lebih 2000 M2 yang terletak Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran. SL (48) yang diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan ini asal warga Desa Tanjung Glugur.
Yuli merupakan korban penipuan ini sebut SL (48) sudah tidak punya etika baik untuk mengembalikan, ia menginginkan uangnya yang sudah masuk senilai 77 juta agar dikembalikan.
”Hanya dikasih janji-janji palsu, saya bukan anak kecil yang diiming-imingi balon lalu kami diam,” katanya mengawali pembicaraan.
Yuli asal warga Dusun Banun ini mengatakan, sempat dikasih kesempatan 1 bulan untuk mengembalikan, dengan dibuatkan berita acara, SL menyanggupi itu. Tapi, nyatanya ia bohong mas.
Lalu kemudian, sudah bohong, saya kasih kesempatan lagi 1 minggu juga berita acara. Namun, ia tetap ingkar janji lagi, peringatan terakhir ini sudah dilalaikan, akhirnya saya melakukan upaya pelaporan ke Mapolsek Mangaran bersama kuasa pendamping.
Ditempat yang sama Rachmad Hartadi Kuasa pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan rakyat menyatakan sikapnya kepada SL untuk diproses dulu di Mapolsek Mangaran, ia menginginkan supaya ada penyelesaian secara restoratif justice, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Kata dia, untuk Mapolsek Mangaran, agar menjadi atensi dan segera ditindak lanjuti. Karena hal ini dikhawatirkan akan berkembang takut ada korban-korban selanjutnya.
”Bilamana tidak terselesaikan di Polsek Mangaran, kami akan melanjuti pelimpahan berkas ke Polres Situbondo,” tutupnya menutup pembicaraan. [Musta’in]
