Soal Dugaan Malapraktik di Palangka Raya, PPKHI Kalteng: Hukuman Pidana Hingga Dipecat

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim

“Tetapi tentunya orasi harus didasarkan kepada bukti-bukti yang disampaikan juga di orasi tersebut, supaya kesannya orasi didukung bukti-bukti yang biarkan kemudian masyarakat yang menilai, dan bisa mengambil sikap,” terangnya.

Halim memaparkan, selain orasi tersebut, ia menyarankan jika didukung bukti yang cukup dan sah, bisa saja orang tua yang merasa dirugikan, dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap oknum dokter tersebut, dan atau rumah sakit tempat dokter tersebut berpraktek yang diduga melakukan malaprakteknya.

“Selain gugatan PMH tadi, menurut Pasal 1365 KUHPerdata, orang tua yang merasa dirugikan dapat juga melaporkan pidananya dengan dugaan malapraktek oleh dokter sebagaimanan diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, Jo. Pasal 360 KUHPidana, Jo. Pasal 361 KUPidana, dimana jika terbukti malpraktek hukumnnya penjara sampai dengan 5 tahun, dan membayar denda,” paparnya.

Lanjut Halim menjelaskan, dan apabila malapraktik atau kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan. “maka hukumannya bisa ditambah sepertiganya dan setelah itu dipecat,” jelasnya.

Ia menambahkan, PPKHI Kalteng siap memberikan bantuan hukum terhadap orang tua bayi dugaan malapraktik tersebut.

“Kami dari PPKHI dan PHRI Kalteng akan selalu siap membantu jika diminta,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page