CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis, 24 April 2025.
SPMB tahun ini kembali mengusung empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penekanan pada transparansi serta bebas biaya. “Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng, Safrudin.
Jalur domisili disiapkan untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan kuota paling sedikit 35 persen. Jalur afirmasi menyasar siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi disediakan untuk siswa dengan capaian akademik dan non-akademik, juga 30 persen. Adapun jalur mutasi, hanya dialokasikan maksimal 5 persen untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Pendaftaran akan dibuka pada 23–26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan 1 Juli, diikuti daftar ulang pada 2–4 Juli. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025.
Menurut Safrudin, jalur afirmasi menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak ada ketimpangan akses pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
SPMB akan dilaksanakan dalam dua moda, yakni daring dan luring. Sekolah dengan infrastruktur memadai menjalankan pendaftaran secara daring. Sementara sekolah lainnya tetap membuka layanan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal.
Dinas Pendidikan juga mewajibkan sekolah mengumumkan secara terbuka syarat pendaftaran, jalur penerimaan, kuota, dan jadwal seleksi. “Semua informasi harus tersedia di media yang mudah diakses publik,” kata Safrudin.
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Kalteng menyiapkan Posko SPMB dan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488. “Jika ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melapor. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan dari Komisi III DPRD Kalteng, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta sejumlah BUMN seperti PLN dan Telkom, dan perwakilan media.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
