CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penunjukan ini menggantikan Vent Christway yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi mineral senilai Rp1,3 triliun.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengonfirmasi penunjukan tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (17/12/2025). “Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Edy menegaskan, penunjukan Plt bertujuan menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik di Dinas ESDM. Pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penunjukan Sutoyo menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terhadap Vent Christway dan Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci modus dugaan korupsi tersebut. Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Vent juga diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan dan melakukan penjualan mineral secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025 selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral ilegal di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
