CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penunjukan ini menggantikan Vent Christway yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi mineral senilai Rp1,3 triliun.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengonfirmasi penunjukan tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (17/12/2025). “Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Edy menegaskan, penunjukan Plt bertujuan menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik di Dinas ESDM. Pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penunjukan Sutoyo menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terhadap Vent Christway dan Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
