Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci modus dugaan korupsi tersebut. Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan dan melakukan penjualan mineral secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025 selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral ilegal di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita