KAPUAS – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas mengeluarkan surat himbauan pengembalian barang milik daerah yang dipinjamkan untuk dioperasikan oleh pihak lain. Pemberitahuan ini disampaikan Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfiatie melalui Kabid Aset BKAD kapuas Eko Tejono.
Eko menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat pengembalian aset milik daerah kepada pihak ketiga selaku peminjam. “Dikarenakan tidak ada permohonan perpanjangan, maka sesuai aturan, harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah,” katanya.
Dijelaskannya bahwa hal ini pihaknya lakukan usai adanya pemeriksaan dari Badan Keuangan Negara (BPK) RI belum lama ini. “Kami menjaga barang milik daerah agar dapat digunakan sesuai dengan penunjang tugas pokok dan fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujarnya.
Eko menerangkan, pihaknya mengacu pada surat perjanjian yang saat ini telah habis masa berlakunya. “Kalau memang mau diperpanjang seharusnya mengajukan kembali kepada Pemerintah Daerah, dan kalau tidak mengajukan, artinya itu harus dikembalikan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penegakan aturan. “Untuk itu kami membuat surat kepada mereka, kalau surat ini tidak digubris, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak yang secara teknis untuk penegakan aturan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Camat Selat, Aditya Perdana Putra mengatakan, permohonan yang ia sampaikan kepada BKAD Kapuas merupakan perintah dari BPK RI untuk dikembalikan. “Karena status pinjam pakainya telah berakhir. Dan juga temuan dalam pemeriksaan barang-barang milik daerah (Kapuas) oleh BPK RI. Arahannya harus dikembalikan kepada pemilik aset, mau dipakai ataupun tidak dipakai,” ujarnya.
