Tata Cara Retribusi Sampah di Kapuas Kalteng Sampai April 2024

Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy didampingi Kepala DLH Kapuas, Karoline dalam Rapat tata cara memungut retribusi sampah, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Rapat tata cara memungut iuran retribusi sampah bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jum’at 15 Maret 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Kepala DLH Kapuas Karoline dan dihadiri Kepala PDAM Kapuas Abisua Setia Nugroho, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah lurah.

Septedy mengatakan, bahwa rapat ini terkait dengan optimalisasi penarikan retribusi sampah di Kabupaten Kapuas, yang mana menurutnya selama ini mengalami beberapa kendala penarikan retribusi sampah yang tidak bisa dilakukan.

“Kita kerjasama penarikan itu dengan PDAM, untuk sementara khusus dalam kota penarikannya itu lewat rekening Bank sehingga tidak mungkin kita memasukkan penarikan sampah itu bebannya ke PDAM, nah itu kesulitannya sehingga selama ini ketika PDAM sudah melakukan kerjasama dengan pihak bank maka penarikan retribusi sampah secara manual itu menjadi masalahnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kesimpulan dari rapat tersebut bahwa sampai dengan Bulan April khusus untuk rumah tangga Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap minta bantuan kepada pihak PDAM untuk menarik retribusi itu secara manual, kemudian untuk OPD-OPD dan perusahaan akan dilakukan secara manual oleh petugas dari DLH.

“Dan pada Bulan Mei yang nantinya kita tidak lagi kerjasama dengan PDAM, tetapi akan di handle langsung oleh pihak DLH bekerjasama dengan pihak Kelurahan,” pungkas Septedy.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page