KUALA KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas mejelaskan terkait izin dan pengawasan kegiatan Tambang dan Hutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu diungkap Kepala DLHK Kapuas, Karolinae menyusul adanya bencana banjir yang melanda di wilayah tersebut. “Izin segala macam untuk Tambang Hutan bukan kewenangan kami (DLHK.red),” katanya belum lama ini.

Terkait upaya inventaris atas izin kegiatan Perusahaan Tambang dan Hutan di Kabupaten Kapuas, Kepala DLHK menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Pemprov Kalteng.

“Sebenarnya itu kewenangan banyak di Provinsi, apalagi untuk masalah menyangkut izin tambang dan hutan. Mereka (Pemprov.red) memberi izin pastikan tau efeknya apa, baru membawa kita,” ungkapnya.

Karolinae menjelaskan, pihaknya bisa bergerak jika, pihak Pemprov Kalteng meminta bantuan untuk pengawasan. “Mereka membawa kita, saat mereka membutuhkan tenaga dari DLHK, jadi kita hanya membantu, itupun kalau berada di wilayah Kapuas, baru mengikutsertakan kita, 1 atau 2 orang” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemprov Kalteng melalui Kepala Dinas Perkebunan, Rizky Bajuri menyampaikan bahwa Terkait izin dan pengawasan, yang berhak mengeluarkan perizinan merupakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. “Kami dari Pemprov hanya bisa mendorong para PBS untuk lebih peka saja, karena pemegang wewenang ada di Pemkab setempat,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

idul adha kadin