Terbukti Simpan 4,25 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan Polisi
PALANGKARAYA – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Palangka Raya mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat, selanjutnya pihak kepolisian langsung menyikapi informasi yang disampaikan, dan ditindaklanjuti kesatuan dibawah pimpinan AKP Aji Suseno.
Dimana, berlokasi di Jalan G. Obos (halaman AM Guest House) Rt. 001 dan 016 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, petugas mencurigai pria sesuai dengan dilaporkan warga.
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan dilakukan, kami berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31),” kata Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Kamis 14 September 2023.
“Terduga pelaku tersebut saat kami amankan bersama satu pria lainnya berinisial SA (37) ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya
“Selain paket sabu, kami juga mengamankan 1 kotak rokok merk Marlboro filter black, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD,” urainya.
“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.
Kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow Cyrustimes di Google Berita.