SITUBONDO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Tahun 2024. Ahir-ahir ini bergejolak, lantaran dipungut biaya tambahan sebesar Rp. 100 -, yang awalnya hanya ditarif Rp. 150 – per pemohon sesuai prosedur ketentuannya.
Jadi, diduga total keseluruhan biaya yang dikenakan kepada pemohon program tanah itu sebesar Rp. 250 – .Uang tambahannya, sebagian pemohon diminta pada saat pengambilan patok tanah, dan sisanya akan diminta saat penyerahan sertifikat yang sudah selesai terbit.
”Ya, setelah bayar Rp. 150 -, saya masih diminta biaya lagi, gak tau ya mas uang itu untuk apa, pokoknya saya diminta Rp. 100-oleh petugas panitia program itu, ya saya bayar mas, ” Ucap warga Kotakan yang tidak mau dikorankan.
Senada dengan salah seorang pemohon yang mengaku juga diminta uang tambahan dengan nominal yang sama, ia mengatakan bahwa, ada petugas yang mendatanginya untuk meminta uang tambahan program PTSL sebesar Rp. 100 -.
Perlu diketahui, ketua program tanah PTSL di Desa Kotakan merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) sendiri yang nota bene aparatur penyelenggara desa setempat.
Dalam penarikan biaya administrasi, program pendaftaran tanah yang biasanya membutuhkan biaya Rp. 150.000 sesuai SKB 3 Menteri. Namun, berbeda dengan yang terjadi saat ini, yang menarik biaya hingga total Rp. 250. 000 per pemohon.
Padahal, sudah jelas di peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur biaya PTSL hanya Rp 150.000 saja. Namun, masih ada beberapa oknum panitia yang memanfaatkan hal tersebut, untuk kepentingan pribadi. Seperti yang terjadi di Desa Kotakan.
Untuk diketahui, Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Ketua panitia PTSL sekaligus Sekdes Kotakan, Tahfiz, saat dikonfirmasi melalui via telpon bungkam, tidak bisa memberikan keterangan apapun, dan memilih diam.
Sementara Kepala Desa Kotakan Saiful Iman, ketika ingin dikonfirmasi oleh media ini melalui What-Apps selulernya Kamis, 26 September 2024 mengatakan bahwa. Soal administrasi program PTSL di Desanya juga tidak bisa memberikan keterangan.
”Mohon maaf, saya belum bisa memberikan tanggapan saat ini,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan