CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Di tengah proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Bupati Sukamara Masduki tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp49.517.844.300 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang disampaikan pada Senin (30/03/2026) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 968236. Masduki tercatat dalam bidang eksekutif, lembaga Pemerintah Kabupaten Sukamara, pada unit kerja pimpinan tertinggi.
Aset Tanah dan Bangunan Mendominasi
Porsi terbesar kekayaan Masduki berasal dari aset tanah dan bangunan, dengan total nilai Rp47.400.000.000. Seluruh aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dan tersebar di beberapa kota di Pulau Jawa.
Aset terbesar adalah tanah dan bangunan seluas 418 m²/1.200 m² di Kota Surabaya senilai Rp20.000.000.000. Selain itu, terdapat bangunan seluas 1.400 m² di kota yang sama senilai Rp4.000.000.000.
Di Kabupaten Gresik, Masduki tercatat memiliki lima bidang tanah masing-masing seluas 871 m², 61 m², 60 m², 58 m², dan 63 m², dengan nilai masing-masing Rp500.000.000 per bidang atau total Rp2.500.000.000.
Aset tanah dan bangunan lainnya tercatat di Kabupaten Rembang seluas 3.985 m²/1.200 m² senilai Rp10.000.000.000, tanah dan bangunan di Kabupaten Tuban seluas 213 m²/180 m² senilai Rp900.000.000, serta tanah seluas 1.465 m² di Kabupaten Lamongan senilai Rp10.000.000.000.
Dua Kendaraan Mewah Bernilai Rp2 Miliar Lebih
Pada komponen alat transportasi dan mesin, Masduki tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan total nilai Rp2.095.000.000. Pertama, Mitsubishi Pajero Sport 2,4L Dakar tahun 2023 senilai Rp495.000.000. Kedua, Toyota Land Cruiser 200VX-R 4×4 A/T tahun 2018 senilai Rp1.600.000.000. Keduanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Kas dan Harta Bergerak
Selain aset tetap dan kendaraan, Masduki juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp7.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp15.844.300. Untuk komponen surat berharga dan harta lainnya, tidak ada nilai yang dilaporkan.
Dengan demikian, sub total harta sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp49.517.844.300. Masduki tidak memiliki catatan utang dalam laporan tersebut, sehingga total kekayaan bersihnya sama dengan sub total, yakni Rp49.517.844.300.
Tersandung Kasus Penyidikan HPK
Pengungkapan LHKPN ini menjadi perhatian publik menyusul terbitnya SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus dari Polda Kalteng pada Maret 2026. Masduki diduga terlibat dalam pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HPK seluas 90–100 hektare di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Penyidikan dinyatakan dimulai sejak Kamis (04/12/2025). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat saksi ahli, serta menemukan alat berat di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, yang merupakan pelapor dalam perkara ini, menegaskan, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dan kini menunggu berkas perkara dari penyidik.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sukamara Masduki belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang menjerat dirinya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.
Proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan