CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan seorang tersangka berinisial M atas dugaan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Lamandau. Tersangka diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal seluas 102 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap milik PT Grace Putri Perdana.
“Motif tersangka jelas untuk keuntungan ekonomi dengan membuka lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Palangka Raya, Senin (28/4/2025).
Menurut Munaji, kasus ini bermula dari pengaduan PT Grace Putri Perdana pada awal September 2024. Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pembukaan lahan ilegal yang terjadi antara Mei 2023 hingga Agustus 2024.
Lokasi pembukaan lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi tetap dalam wilayah izin Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (PBPH-HT) PT Grace Putri Perdana di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.
“Berdasarkan analisis ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 210,01 miliar,” ungkap Munaji.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk areal kebun seluas 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023, dan dokumen izin konsesi hutan PT Grace Putri Perdana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” tegas Munaji.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 September 2024. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembukaan lahan ilegal tersebut.
PT Grace Putri Perdana sendiri merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri seluas 28.990 hektare di Kabupaten Lamandau, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL tertanggal 13 September 2021.
Ditreskrimsus Polda Kalteng menyatakan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana kehutanan yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
