“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” tegas Munaji.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 September 2024. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembukaan lahan ilegal tersebut.
PT Grace Putri Perdana sendiri merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri seluas 28.990 hektare di Kabupaten Lamandau, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL tertanggal 13 September 2021.
Ditreskrimsus Polda Kalteng menyatakan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana kehutanan yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
