Tiga Instansi Kalteng Koordinasi Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tiga instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi menangani dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Uni Primacom (UPC) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Koordinasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perkebunan (Disbun).
Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Sutoyo mengaku turut mendampingi DLH dalam menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa perizinan PT UPC tidak terdaftar di tingkat provinsi karena kegiatan perusahaan berada dalam satu kabupaten.
“Perizinan PT UPC tidak terdaftar di provinsi. Karena itu, sesuai kewenangannya, jika kegiatan berada dalam satu kabupaten, maka izin diterbitkan oleh pemerintah kabupaten,” jelas Sutoyo kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Sementara itu, kami akan bentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Sutoyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut. “Laporannya terkait limbah. Di sana ada investasi perkebunan, termasuk PT UPC,” katanya.
Rizky menyatakan, pihaknya saat ini tengah mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum membentuk tim gabungan yang akan melakukan verifikasi langsung di lapangan. Koordinasi lintas wilayah ini diperlukan mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kewenangan pusat dan daerah.