Tipu Korban Miliaran Rupiah, Tersangka Kasus Toko Panji Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka Penipuan, H. Yarkoni dan istrinya Hj. Rahmawati sebagai salah satu pemilik Toko Panji

PALANGKA RAYA – Kasus Toko Panji yang melibatkan pasangan suami istri yakni Yarkoni dan istrinya Rahmawati yang kini jadi tersangka atas berbagai modus dugaan penggelapan dan penipuan yang telah menelan banyak korban hingga Miliaran Rupiah kini berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polda Kalteng.

Salah satu korban yakni Tomy Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polda Kalteng.

“Saat mengetahui penahanan Tersangka H. Yarkoni dan istrinya Hj. Rahmawati sebagai salah satu pemilik Toko Panji dipasar pada hari ini Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, saya sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Kalteng karena akhirnya kedua Tersangka bisa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng,” Kata Suriansyah Halim.

Diketahui, proses penangkapan kedua tersangka kasus penipuan tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Hingga pada akhirnya kedua Tersangka kini resmi ditahan pihak Kepolisian.

“Karena setelah perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020, akhirnya Tersangka H. Yarkoni dan istrinya Hj. Rahmawati bisa ditahan, dimana mereka menurut informasi yang saya dapatkan telah sangat merugikan banyak korban dengan total kerugian dari banyak korban-korbannya dengan berbagai modus dugaan penggelapan dan penipuan mencapai kurang lebih dari Rp 20 Miliar dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang/ kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lain,” terang Halim.

Halim juga membeberkan jumlah kerugian yang di alami para korban lainnya dari ulah kedua tersangka kasus toko panji, jumlahnya tak main main.

“Klien saya sendiri mengalami kerugian sejumlah Rp 400 Juta lalu korban kedua yang saya ketahui H. Alfianoor mengalami kerugian kurang lebih Rp 500 Juta kemudian korban ketiga yang saya ketahui H. Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan mengalami kerugian sejumlah Rp 1,4 Miliar, ada lagi korban keempat yang saya ketahui PT. Kahayan Niaga Utama mengalami kerugian sejumlah Rp 1,25 Miliar, terus korban kelima, Juki yang saya ketahui Juki mengalami kerugian sejumlah Rp 800 Juta,” beber Halim.

Tak sampai disitu, ternyata masih banyak korban penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang saat ini masih berjuang dengan harapan uangnya bisa di kembalikan.

“Dan masih banyak korban-korban lainnya yang sudah melaporkan baik di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng yang hingga sekarang belum naik, dan sebagian korban lainnya yang belum melaporkan karena masih mengharapkan H. Yarkoni dkk mau membayar/ mengembalikan uang-uang korban yang belum melaporkan,” jelas Halim.

Follow cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page