Truk ODOL Milik Subkontraktor “Nakal” Penyebab Jalan Rusak di Kalteng
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menertibkan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan, menyusul temuan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dan berpelat luar daerah saat inspeksi mendadak Gubernur Agustiar Sabran di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan sejumlah truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) kedapatan membawa muatan melebihi batas maksimal serta menggunakan pelat nomor kendaraan non-KH. Ia menyebut pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh transportir yang merupakan pihak ketiga dari perusahaan perkebunan.
“Masalahnya bukan di perusahaan inti. Mereka sudah sepakat maksimal 8 ton. Tapi subkontraktornya justru melanggar, bahkan pakai pelat dari luar Kalteng,” kata Rizky saat dikonfirmasi Senin, 2 Juni 2025.
Rizky menegaskan, sebagian besar jalan provinsi di Kalimantan Tengah tergolong kelas III, yang hanya mampu menahan beban antara 8 hingga 10 ton. Aktivitas Truk ODOL ini, menurut dia, mempercepat kerusakan infrastruktur dan tidak memberi kontribusi langsung kepada daerah.
“Pelat Non-KH ini jadi indikator. Mereka beroperasi di wilayah kita, tapi tidak bayar pajak di sini. Sementara jalan rusak, yang menanggung masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Perkebunan bersama instansi terkait telah mengirimkan surat imbauan kepada 12 perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di lintasan tersebut. Pemerintah daerah juga melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) serta pemangku kepentingan transportasi untuk menertibkan armada angkut hasil kebun.
“Ini bukan semata urusan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan daerah. Kami mendorong PBS ikut menindak subkontraktor nakal yang merugikan citra dan kepatuhan perusahaan,” kata Rizky.
Ia menambahkan, dasar penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib memastikan armada angkutnya sesuai dengan kapasitas jalan dan memiliki legalitas kendaraan yang sah di wilayah setempat.
“Perda kita jelas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merusak fasilitas publik,” ucapnya.
Rizky berharap langkah ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam operasional logistik perkebunan. “Ini pembelajaran penting. Transportasi hasil kebun harus dilakukan secara etis, legal, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita