Penetapan Vent Christway sebagai tersangka menjadi perhatian serius di lingkungan Pemprov Kalteng. Kasus ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun periode 2020–2025. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/12/2025).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
