CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja profesional dan menjunjung tinggi integritas. Peringatan ini disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Agustiar menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujarnya saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 13 Desember 2025.

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan, Agustiar menyampaikan Pemprov Kalteng akan segera menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski jabatan definitif sedang kosong.

“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.

Gubernur mengingatkan seluruh ASN yang tergabung dalam Korps Korpri agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya ASN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

“Ini jadi perhatian supaya tidak terulang. ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Penetapan Vent Christway sebagai tersangka menjadi perhatian serius di lingkungan Pemprov Kalteng. Kasus ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi praktik korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun periode 2020–2025. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/12/2025).

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita