CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus melanjutkan proses pengungkapan dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Penyidik kini meminta keterangan dari pihak toko tempat pembelian yang tercatat dalam SPJ Pascasarjana UPR.

Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 80 orang saksi. “Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan,” kata Hadiarto, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sebelumnya Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa sejumlah orang dari rektorat UPR. Dugaan korupsi tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan, meski setelah lebih dari satu tahun kasus ini mencuat, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka, saat ini belum kita tetapkan,” ucapnya. Hadiarto menjelaskan pihaknya masih mematangkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Kejari Palangka Raya harus melengkapi bukti-bukti yang akan menguatkan persidangan nanti. “Kalau bukti-bukti lengkap, sudah jelas itu yang bertanggung jawab siapa,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran mulai tahun 2018 hingga 2022. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana hingga rumah mantan pejabat.

Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat berinisial YL di Jalan Beliang, tim penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai 2022. Penggeledahan dilakukan karena dokumen yang dibutuhkan tidak tersedia di kampus.