CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus melanjutkan proses pengungkapan dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Penyidik kini meminta keterangan dari pihak toko tempat pembelian yang tercatat dalam SPJ Pascasarjana UPR.

Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 80 orang saksi. “Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan,” kata Hadiarto, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sebelumnya Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa sejumlah orang dari rektorat UPR. Dugaan korupsi tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan, meski setelah lebih dari satu tahun kasus ini mencuat, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka, saat ini belum kita tetapkan,” ucapnya. Hadiarto menjelaskan pihaknya masih mematangkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Kejari Palangka Raya harus melengkapi bukti-bukti yang akan menguatkan persidangan nanti. “Kalau bukti-bukti lengkap, sudah jelas itu yang bertanggung jawab siapa,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran mulai tahun 2018 hingga 2022. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana hingga rumah mantan pejabat.

Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat berinisial YL di Jalan Beliang, tim penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai 2022. Penggeledahan dilakukan karena dokumen yang dibutuhkan tidak tersedia di kampus.

“Dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren, dalam keterangan sebelumnya.

Selain rumah mantan pejabat, beberapa rumah staf Pascasarjana UPR juga sudah dilakukan penggeledahan. Salah satunya adalah staf yang kini menjadi pengajar di UPR.

Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen hingga enam boks kontainer. Dari perhitungan sementara, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa mantan Rektor UPR berinisial AEE sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada bulan Ramadan lalu bersama 26 saksi lainnya.

BEM UPR mendukung upaya penyidikan ini dan berharap Kejari Palangka Raya bertindak tegas tanpa terpengaruh intimidasi dari berbagai pihak. Mereka menginginkan penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman