Usai Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Kalteng Turut Periksa Sekda Kotim

Sekda Kotawaringin Timur, Fajrurrahman usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KONI Kotim di Kejati Kalteng

Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan bendahara dengan inisial BP pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin.

Kejati Kalteng menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.

Dengan total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page