Usulan Politisi PDI-P Legalkan Money Politics, Pakar Hukum: Upaya Rencana Jahat
PALANGKA RAYA – Pakar Hukum Pidana, Kombes Pol. (Purn) DR. Slamet Pribadi, SH. MH., menyoroti terkait usulan dari anggota DPR RI fraksi PDI-P, Hugua untuk melegalkan money politics.
Slamet menyebut, usulan tersebut layaknya kiasan seperti halilintar menyambar, yang terlihat ada kilatan cahaya, dan suara menggelegar, membuat khalayak terkejut bahkan ada yang menutup telinga saat melihat dan mendengar suara kilat tersebut.
“Seperti ketika tiba-tiba ada anggota DPR di Senayan melempar usulan agar money politics dilegalkan, disaat ada rapat di Gedung DPR antara anggota DPR dengan KPU,” kata Slamet Pribadi kepada cyrustimes, Jum’at 17 Mei 2024.
Menurut mantan juru bicara Mabes Polri tersebut menuturkan, Ini suatu hal yang aneh tercetus dari seorang politisi yang harusnya memahami bahwa apapun alasannya termasuk dari sisi Hukum Pidana Money Politics tersebut ada kejahatan.
“Yang mengakibatkan mental berdemokrasi menjadi runtuh karena telah melanggar azas jujur dan adil. Meskipun pikiran ini dilontarkan barulah oleh satu orang,” ujarnya.
Semestinya, lanjut Slamet, anggota DPR RI bisa memberikan contoh dengan cara memberi usulan terkait pencegahan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu bersih dari money politics.
“Hal itu bertujuan agar dalam pelaksanaan pemilu, politik itu menjadi indah dan cerdas dalam melaksanakan tujuan Negara,” ucapnya.
Sementara, Money Politics dalam perspektif Hukum adalah persoalan kejahatan, baik bagi pemberi maupun penerima mampu menimbulkan akibat yang merusak.
“Yang berawal dari niat dan kesempatan untuk merusak berupa menyuap atau Money Politics, ” ujarnya.
Slamet menjelaskan, berapapun jumlahnya, Money Politics adalah perbuatan melangar hukum. Sehingga, upaya yang mau melegalkan adalah rencana yang jahat terhadap negara dan termasuk terhadap demokrasi, atas metal jujur dan adil.
“Selama ini para politisi enggan menyatakan banwa Money Politics itu adalah sebuah kejahatan, dan pelanggaran hukum, karena para politisi sibuk dengan rencana besar untuk merebut kekuasaan saja, sedangkan Pendidikan politik yang membuat Masyarakat cerdas berpolitik mendapat porsi yang sangat kecil sekali,” jelasnya.
Atas adanya usulan tersebut, lanjut dia menerangkan, disinilah hukum menjadi terinjak-injak oleh kekuasaan para Elite negeri ini yang sibuk dengan kekuasaan, karena antara hukum dan politik saling membutuhkan.
“Hukum adalah produk politik, sedangkan politik tanpa hukum menjadi amburadul. Jadi para politisi janganlah berpikir melegalkan Money Politics,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada saat rapat antara DPR RI dengan KPU di senayan pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu. Anggota DPR RI fraksi PDI-P, Hugua mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita