Kalimantan Tengah – Perseteruan Bupati Barito Utara H Nadalsyah (Koyem) dengan Anggota DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako (Sako) semakin Memanas.
Kali ini giliran Koyem melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam melaporkan Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng Kamis, 15 Juni 2023.
Beberapa pasal dilayangkan pihak koyem kepada Sriosako Diantaranya yakni terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ada enam pasal yang kita laporkan, pasal-pasal tersebut dimasukan karena sebenarnya, pesan antara keduanya ini bersifat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik” Ungkap Rahmadi.
Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b.
Rahmadi melanjutkan, ada indikasi mengadu dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“sebenernya koyem sudah bersikap sabar dengan perbuatan yang telah dilakukan Sriosako, ” jelasnya.
Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi, makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp,” imbuhnya.
“Pihak kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.
Sebelumnya, Sriosako menyangkut pautkan permasalahan rumah tangganya antara dirinya dengan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah.
“ada tindakan fatal yang dilakukan oleh terlapor, dengan menyangkutkan permasalahan perceraiannya dengan Koyem yang mampu merusak hubungan rumah tangga dan persepsi publik” sambungnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan urusan personal dari pribadi masing masing, yang tidak menyangkut jabatan Bupati Barito Utara maupun Sebagai Ketua DPD Demokrat Kalteng.
“kalaupun orang mencoba menghubung-hubungkan maka itu wajar-wajar saja, Karena kebetulan beliau Bupati aktif dan masih Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng” lanjutnya.
“Makanya aku tegaskan laporannya tidak ada hubungannya dengan itu. Hanya imbas akibat perbuatan si terlapor ini. Menyangkut kredibilitas dan nama baik dia karena dia juga Bupati,” pungkasnya.
Diketahui, Sriosako sudah terlebih dahulu melaporkan Koyem ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada 29 mei 2023, dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan.
