Utus Kuasa Hukum, Koyem Lapor Balik Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Kalimantan Tengah – Perseteruan Bupati Barito Utara H Nadalsyah (Koyem) dengan Anggota DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako (Sako) semakin Memanas.
Kali ini giliran Koyem melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam melaporkan Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng Kamis, 15 Juni 2023.
Beberapa pasal dilayangkan pihak koyem kepada Sriosako Diantaranya yakni terkait perbuatan Penistaan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ada enam pasal yang kita laporkan, pasal-pasal tersebut dimasukan karena sebenarnya, pesan antara keduanya ini bersifat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik” Ungkap Rahmadi.
Selain itu, pasal yang dilaporkan yakni pasal 45 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 45 ayat(1), dan pasal 45 b.
Rahmadi melanjutkan, ada indikasi mengadu dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“sebenernya koyem sudah bersikap sabar dengan perbuatan yang telah dilakukan Sriosako, ” jelasnya.
Rachmadi menyebut, kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan aplikasi, supaya tak ada ribut-ribut. Dan melakukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Akan tetapi tanggapannya malah justru membawa berkelahi, makanya pasal 317 kita masukkan. Karena di dalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp,” imbuhnya.
“Pihak kita masukkan ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, kemudian sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.
Sebelumnya, Sriosako menyangkut pautkan permasalahan rumah tangganya antara dirinya dengan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah.