[Video] Soal Dugaan Malapraktik, Dokter Sebut Resiko Medis Hingga Dibantah Orang Tua Korban
PALANGKA RAYA – RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Kalimantan Tengah memberikan penjelasan terkait dugaan malapraktik hingga meninggal dunia Abraham Benjamin bayi berusia 23 hari pasca operasi dibagian perut.
Dalam paparannya dalam video wawancara, Divisi pelayanan Kesehatan (yankes) RSUD Doris Sylvanus, dr Anto Fernando Abel memberikan kesimpulan bahwa meninggalnya AB merupakan resiko medis.
Namun, paparan tersebut dibantah oleh ayah dari bayi korban dugaan malapraktik, Afner Juliwarno yang mengatakan pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya telah menjelaskan bisa menghalau resiko medis tersebut.
“Sebelum dia mengatakan hal ini, 3 dokter sudah terlebih dulu menjelaskan ada resiko medis. Tapi, tidak perlu khawatir karena kita punya alat untuk mengatasi dan menghalau hal tersebut, jadi kami sudah tau lebih dulu sebelum anda bicara. Pertanyaan saya,selaku ayah dari almarhum Abraham Benjamin, apa yang di lakukan untuk mencegah resiko medis tersebut?,” ucap Afner, Sabtu 16 Maret 2024.
Afner yang telah geram atas pernyataan RSUD Doris Sylvanus tersebut, telah mempelajari standart pelayanan Kesehatan pasca operasi terhadap bayi dibawah 1 bulan.
“Menurut beberapa ahli dan dokter spesialis anak maupun dokter spesialis bedah anak dan Sistem Mekanisme Prosedur NICU yang di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial, bayi usia 0-28 hari yang mengalami resiko tinggi wajib masuk NICU. NICU inilah satu-satu nya cara menangkis dan mencegah resiko medis pasca operasi besar,” papar Afner.
Ia juga mempertanyakan statement dr Anto Fernando Abel yang dinilai membual di depan puluhan wartawan pada saat memberikan pernyataan.
“Anda mengatakan bahwa kematian anak saya resiko medis. Namun, anda berharap pasien pulang dengan keadaan sembuh, tapi anda juga mengatakan bahwa tidak semua bayi yang mengalami kondisi berat di masukan ke NICU, anak saya mengalami kondisi berat dari resiko medis, infeksi, jantung dan paru bocor, albumin rendah, trambosit,kalium, calcium ahhhh pokok nya banyak pak dokter. Kondisi berat seperti apa yang boleh masuk NICU,coba sebutkan dengan spesifik dok,” tutur Afner.
Menurut Afner, statement dari dr Anto dalam video itu akan menjadi bukti bahwa pihak RSUD Doris Sylvanus sudah mengetahui akan resiko medis.
“Namun kalian (RSUD Doris) sengaja tidak memasukkan anak saya pasca operasi besar ke ruangan NICU dengan alasan tidak semua kondisi berat di masukan. Kondisi berat yang seperti apa yang boleh masuk NICU? Apa ketika anak itu sudah di ambang pintu kematian baru masuk NICU? Kalau ini yang dimaksud, dokter berbohong kalau mau pasien bayi pulang dengan kondisi sembuh,” jelasnya.
Selain mempertanyakan tidakan pasca operasi, Afner juga menyinggung terkait status sang dokter yang merupakan bukan spesialis dibidangnya.
“Kedua, anda bukan dokter spesialis bedah anak dan juga spesialis bedah, penjelasan anda mempermalukan profesi anda sebagai seorang dokter, perlu di ingat anda tidak berkompeten menjelaskan prosedur pemotongan usus bayi karena anda bukan dokter spesialis bedah anak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Afner juga mengutip penjelasan dari dr. Agung Aji Prasetyo M.Si.Med.Sp.BA di salah satu acara talkshow.
“Ketika bayi terindikasi mengalami penyumbatan usus, observasi segera di lakukan saat itu untuk segera di lakukan operasi, jika kondisi bayi stabil dan baik, boleh di lakukan pemotongan usus, dan kondisi stabil ini pada bayi berusia 1-2 hari. Namun ketika hasil observasi nya menunjukkan ketidakstabilan, bayi itu hanya boleh di lakukan pembuatan Stoma, jika setelah 6 bulan pasca operasi kondisi bayi membaik,maka akan kembali di lakukan operasi pemotongan usus,” ucapnya.
Afner juga menuturkan bahwa penanganan medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus terhadan almarhum anaknya, tidak sesuai dengan pernyataan awal sebelum dilakukan Tindakan operasi.
“Awalnya di jelaskan bahwa operasi akan di lakukan 2 tahap, tahap pertama pada tgl 16 Januari 2024 dengan pembuatan Stoma, tahap kedua 3-6 bulan pasca pembuatan Stoma akan kembali di lakukan pemotongan usus dan penyambungan usus. Namun yang terjadi justru berbeda, lubang Stoma dan pemotongan usus 2 tindakan sekaligus pada tanggal 16 Januari 2024. Pasca operasi di telantarkan, padahal menurut peraturan menteri kesehatan nomor 53 tahun 2014 bayi yang mengalami permasalahan berat dan luka berat wajib masuk NICU,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak orang tua korban dugaan malapraktik menyebut dr Anto memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada wartawan.
“Paham pak dokter? Saya harap anda perlu lagi sekolah dan belajar dengan baik, supaya ketika menangani dan menjelaskan sesuatu nya dengan jelas dan ilmiah,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita