KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025 di halaman Kantor Bapenda Kapuas, Selasa pagi, 2 Desember 2025.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, serta Kepala Bapenda Kapuas Yaya. Hadir pula perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, pimpinan perbankan, perwakilan wajib pajak dari seluruh jenis pajak daerah, organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo menyampaikan bahwa sejak Juni 2025 Bapenda telah melaksanakan Pekan Panutan ON ROAD SHOW, sebuah gerakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Hari ini kita melanjutkan semangat itu dengan memberikan apresiasi berupa hadiah kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak daerah,” ujar Dodo membacakan sambutan tertulis Bupati.

Ia menyebut sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas terus diperkuat, terutama terkait pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor melalui skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN-KB.

Dodo menegaskan, pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan, karena membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

“Kepatuhan masyarakat membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk partisipasi nyata dalam membangun Kapuas yang lebih maju, sejahtera, dan Kapuas Bersinar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi inovasi Bapenda Kapuas dalam digitalisasi layanan sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Dodo juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Gebyar Pajak Daerah 2025 sebagai pengingat bahwa pajak adalah investasi bersama untuk masa depan Kapuas.

Wakil Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan pengecekan terhadap ASN di jajarannya agar memastikan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 sudah dilakukan, terutama melalui kanal non-tunai.

ASN yang belum membayar diminta segera memanfaatkan program penghapusan denda administrasi PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, Dodo menekankan kewajiban pegawai instansi vertikal maupun daerah untuk segera melakukan mutasi plat nomor kendaraan pribadi Non-KH menjadi KH-B melalui layanan Samsat Kapuas.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kapuas, Yaya, melaporkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir November 2025 menunjukkan hasil menggembirakan. Dari target sebesar Rp174,99 miliar, realisasi PAD telah mencapai Rp216,88 miliar atau 123,94 persen dari target.

“Ini bukti nyata bahwa masyarakat Kapuas semakin sadar akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Yaya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan berharap hal tersebut menjadi inspirasi untuk semakin meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. (*)