“Perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK,” sambungnya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja menganggap pesta pernikahan sebagai ruang publik yang wajib membayar royalti.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan,” kata Robert, Selasa (12/8/2025).

Perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya kejelasan regulasi terkait penagihan royalti musik di Indonesia.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman