SITUBONDO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Kini mulai tercium dugaan penyelewengan soal dana tambahan sebesar Rp. 100. 000 usai pemohon mendaftar program tersebut di Balai Desa.

Diketahui, pertama kali saat beberapa pemohon yang mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat sesuai regulasi dikenakan biaya administrasi sejumlah Rp. 150. 000, ketentuan yang meliputi seputar Jawa – Bali.

Namun, beberapa hari kemudian, usainya pembayaran sesuai ketentuan, salah seorang pemohon warga Kotakan mengaku diminta dana lagi oleh oknum petugas panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap, lalu. Kurang lebih ada 450 jumlah warga pemohon keseluruhan.

Dana tambahannya, menurut panitia PTSL melalui warga pemohon yang mengaku dimintai dana tambahan, itu dipergunakan untuk pembelian patok tanah, materai dan keperluan berkas administrasi lainnya.

”Betul, ada dana tambahan sebesar Rp. 100. 000 mas, kala itu saat saya ingin mengambil patok, tapi saya masih belum bayar hingga sekarang, tidak tau pemohon yang lain,” Ucap inisial K warga pemohon program ini Jum’at, 08 November 2024.

Sang pemohon akan membayar ketika ada kuwitansi pembayaran resmi, lantaran curiga ada kecurangan oleh oknum panitian.

Ia mengatakan, kalau hal ini sudah rame dan banyak masyarakat yang mengetahui tentang dugaan dana tambahan, tapi tidak ada tindakan dari siapapun. Hanya rame-rame saja, dirinya merasa kecewa terhadap dugaan penyelewengan tapi tidak ada tindak lanjud dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini menunjukan bahwa, terkesan ada pembiaran, yang dibiarkan warga dimintai dana tambahan alias dugaan pungli yang terjadi, berdasarkan regulasi ketentuan yang mengatur biaya administrasi program PTSL, bilamana melebihi nominal ketentuan sangatlah keliru hingga ada sangsi pidana.

Perlu diketahui, adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah menurut SKP 3 menteri, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil konfirmasi dengan ketua pengelenggara PTSL yang berdasarkan informasi dilapangan merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) Kotakan, Tahfis. Sebab, saat dihubungi nomernya sudah tidak aktif dan sulit dikonfirmasi.

Bersambung.. … …. ..