Warga Tuduh Last Wolf Cafe Pangkalan Bun Palsukan Dokumen Persetujuan
Surat bermaterai yang dimiliki Last Wolf Cafe mengatasnamakan warga disebut palsu. Salah satu warga mengaku KTP-nya disalahgunakan.
CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Kontroversi Last Wolf Cafe semakin pelik setelah warga menuduh pihak diskotik memalsukan dokumen persetujuan. Surat pernyataan bermaterai yang mengatasnamakan sejumlah warga disebut palsu.
“Surat pernyataan dari warga yang ditandatangani di atas materai itu pemalsuan. Beberapa sudah kami konfirmasi, ternyata warga dicantumkan oleh pihak Last Wolf tanpa sepengetahuan mereka,” ujar perwakilan warga dalam aksi protes Minggu (29/6) dini hari.
Tuduhan ini diperkuat kesaksian Terbit Subakti (56), warga Desa Pasir Panjang yang mengaku namanya tercantum dalam surat persetujuan tanpa seizinnya. “Ada orang datang minta KTP lalu saya kasih. Tapi kalau soal tanda tangan, saya tidak pernah menandatangani,” katanya.

Terbit mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak Last Wolf untuk meminjam KTP. Namun, dia tidak mengetahui bahwa kartu identitasnya akan digunakan untuk membuat surat pernyataan persetujuan berdirinya diskotik.
Jika tuduhan ini terbukti, pihak Last Wolf dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP. Warga berencana melaporkan dugaan pemalsuan ini ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan