CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Desakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menguat di Kalimantan Tengah (Kalteng) seiring maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai menimbulkan persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan. BEM SI Kalteng menilai penetapan WPR sebagai langkah strategis untuk mengalihkan aktivitas PETI menjadi kegiatan pertambangan yang sah secara hukum.

Secara hukum, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 beleid tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan didenda maksimal Rp100 miliar.

Namun regulasi yang sama membuka ruang legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah. Tata cara identifikasi, evaluasi, dan penetapannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Jalan Tengah antara Hukum dan Mata Pencaharian

Ketua Dema STAI Al Ma’arif Buntok, Sugi, yang juga tergabung dalam Aliansi BEM SI Kerakyatan Wilayah Kalteng, menyebut penetapan WPR sebagai solusi yang menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan masyarakat kecil. “Penetapan WPR menjadi jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil. Dengan legalitas yang jelas, penambang bisa mendapatkan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.

Dengan status WPR, masyarakat dapat mengurus IPR secara perorangan maupun melalui koperasi, sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi berada di luar sistem hukum. Skema ini juga dinilai berpotensi mengurangi konflik antara penambang dan aparat penegak hukum yang selama ini kerap terjadi di lapangan.