Yurisdiksi Pilkada 2024 : Profesionalitas Penyelenggara atau Formalitas Menyelenggara
SITUBONDO – Wakil Ketua 2 PK PMII UNARS, Ahmad Taufikurrahman saat memberikan statmen kepada awak media Jum’at, 07 Juni 2024 diruang kantornya mengatakan bahwa, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah acara berkala dimana calon pemimpin daerah dipilih oleh rakyat. Pemilihan ini berlangsung setiap lima tahun sekali dan dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan konstitusi negara, yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat berfungsi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, dengan tujuan menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kunci keberhasilan pemilu tidak dapat dilepaskan dari peran penyelenggara pemilu yang jujur dan adil. Undang-Undang pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pemilu mengatur bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang, KPU sebagai pelaksana semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus mampu menjadi akselerator utama pemilihan kepala daerah. Selain itu, Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan harus berperan aktif dalam proses pemilu, mulai dari peserta pemilu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, juga harus diperhatikan. Hal ini dilakukan agar penyelenggara pemilu tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan menjaga integritasnya, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun menjadi tanda tanya besar, apakah kinerja dari setiap lembaga tersebut sudah sesuai dengan fungsi idealnya?
Saat ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa penyelenggaraan kontestasi politik khususnya di Kabupaten Situbondo, selalu diwarnai fenomena akrobat & kecurangan politik yang dinormalisasi oleh masyarakat. Bahkan realita tersebut masih dibiarkan begitu saja oleh pihak yang harusnya bertanggung jawab menangani dan menindaknya. Di setiap momentum politik, penyelenggara maupun pengawas terkesan acuh terhadap aksi-aksi kecurangan politik yang terjadi. Salah satu fenomena politik yang lazim bahkan menjadi kultur politik di Kabupaten Situbondo adalah politik uang & politik identitas.
Normalisasi politik identitas dan politik uang (money politik) di setiap momen pentas politik mencerminkan fakta bahwa transformasi masyarakat Situbondo menuju masyarakat demokratis belum tercapai, begitu pula dengan terciptanya demokrasi yang terpusat. Selain masyarakat, pihak penyelenggara juga terkesan membiarkan demokrasi Situbondo saat ini masih bersifat “monopolistik” dan “transaksional” ketimbang “transformasional”. Politisasi identitas dan money politik dalam pemilu berpotensi berdampak pada paradigma masyarakat terhadap pemilu dan ketahanan daerah, karena praktik ini berpotensi memberikan hasil yang bertentangan dengan tujuan demokrasi dan menciptakan perpecahan yang dapat berujung pada ketidakstabilan dan disintegrasi politik.
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pihak penyelenggara perlu menjadikan ini sebagai suatu urgensi evaluasi yang perlu dibenahi dan ditindak secara tegas, bukan hanya menjadi topik sosialisasi ataupun diskusi yang terkesan formalitas. Sehingga, keraguan dan ketidakyakinan masyarakat dapat terjawab serta tidak muncul stigma bahwa penyelenggara juga terlibat dalam kultur negatif tersebut. Selain penyelenggara, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mensukseskan pesta demokrasi yang bersih tanpa dari pelanggaran dan kecurangan politik.
Selain itu, salah satu aspek yang paling krusial adalah transparansi dalam proses kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Transparansi ini mencakup keterbukaan informasi mengenai latar belakang kandidat, program kerja yang diusung, sumber dana kampanye, dan proses pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada. Selain transparansi, perlu di cermati juga dalam pelaksanaan kampanye Pihak penyelenggara Pilkada perlu memastikan bahwa setiap calon berkampanye dengan memfokuskan pada solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Situbondo khusunya. Selain itu, kampanye negatif yang bersifat personal perlu dihindari, dan perlu dibentuk mekanisme pengawasan yang efektif untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran kampanye itu sendiri
Penyelenggara pemilu diharapkan mampu melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Pentingnya Pilkada dapat dilihat dari dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Pemimpin yang terpilih memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Situbondo khususnya. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada sangat diharapkan untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan mampu mengemban tanggung jawabnya dengan baik.