Zaini: Perlindungan Sosial Wujud Amanat Konstitusi

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya menjalankan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyebut, salah satu bentuk konkret pelaksanaannya adalah melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dirancang untuk menjaga kelompok rentan dari risiko sosial dan ketimpangan ekonomi.

“Perlinsos bukan semata bantuan tunai. Ini tentang memastikan warga miskin mendapat akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan rumah layak huni,” ujar Zaini, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya memutus mata rantai kemiskinan yang selama ini diwariskan antargenerasi. Untuk itu, selain bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi menjadi aspek krusial yang tak bisa diabaikan.

Zaini menyebut upaya ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga sektor swasta. “Kita harus bergandengan tangan menjawab amanat konstitusi. Jangan ada warga yang tertinggal,” katanya.

Menurut dia, perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan membutuhkan pendekatan holistik, berbasis data dan kondisi riil di lapangan. Pemerintah kota, lanjut Zaini, tidak hanya ingin menyantuni, tapi juga membebaskan warga dari ketergantungan.

“Mari kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup