Cyrustimes.com,Lampung–Bripda RS baru 7 bulan dilantik sebagai anggota Polri, Bintara lulusan 2022 ini sudah terancam dipecat dan harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan sanksi pidana berupa pemecatan bisa saja diberlakukan terhadap Bripda RS.
“PTDH bisa saja diberlakukan, namun semua masih menunggu proses pemeriksaan internal yang dilakukan Tim Paminal,” kata dia saat Sabtu (18/2/2023).
Adapun pengakuan Bripda RS saat dilakukan pemeriksaan, dirinya ingin mempunyai motor rekannya sesama Bintara yang bertugas di Samapta Polres Lampung Tengah.
“Motif yang bersangkutan ingin memiliki motor tersebut,” ujarnya.
Terkait adanya informasi motor tersebut merupakan motor dinas, Doffie membantahnya. Menurutnya motor tersebut merupakan motor pribadi milik rekannya.
“Bukan, itu motor pribadi dan memang milik rekannya yang diparkirkan di lingkungan Mapolres,” terangnya.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada 7 Februari 2023 lalu. Saat itu, RS melakukan pencurian motor ketika rekannya sedang dinas.
“Motor itu berada di barak Shabara, rekannya ini tengah melakukan dinas. Pelaku dengan leluasa melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci dari kamar dan menghidupkan kunci rahasianya.
Pelaku ini pernah meminjam motor tersebut maka dia tahu di mana letak kunci rahasia itu,” imbuhnya. Atas perbuatannya, Bripda RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan