Ada 2 Versi Status Tanah di Sekitar Pasir Putih, Diduga TKD Yang di Mohon Banyak Orang Dan Terbit HGU.
SITUBONDO – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada peta bidang yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo menuai tanya besar berbagai kalangan. Kini disorot soal status tanahnya pada peta bidang yang tercatat di Kantor Pajak Pratama (KPP) yang sudah dilimpahkan ke Bapenda dan buku karawang di Desa tidak sama.
Hal tersebut terbukti pada saat tim media Cyrustimes.com menyingkronisasi data dan konfirmasi kepada pihak pelayanan Bapenda Situbondo, bahwa itu benar tercatat hingga saat ini sebagai tanah kas desa.
Menurut Kades Pasir Putih H. Zainal Arifin mengatakan bahwa, itu Tanah Negara (TN) yang sudah dimohon oleh beberapa warganya, sehingga banyak yang status kepemilikannya adalah Hak guna Usaha (HGU) alias hak guna pakai.
”Ya, itu status tanah TN sebenarnya mas, bukan TKD. Dulu pada saat Pemdes incumbent tanah tersebut dalam PBB disiasati menjadi tanah kas desa, agar supaya mempermudah dalam hal SPPT,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui Whatapp selulernya Selasa, 19 September 2023.
Padahal, berdasarkan peta bidang yang tercatat di Bapenda Situbondo merupakan Tanah Kas Desa (TKD) dengan 3 nomor objek pajak (NOP). Yakni, 351205100700500100, 351205100700500120, dan 351205100700500130. Dalam informasi data pembayaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo.
Untuk diketahui, tanah tersebut sudah banyak yang memanfaatkan, mengetahui tanah negara, yang berdasarkan pernyataan kepala desa pasir putih, banyak warga setempat bahkan yang dari luar desa memohon tanah tersebut. Sebab, TN pada regulasi yang ada bisa dimohon dan terbitlah HGU.
Kesimpulannya, dalam status tanah yang berada di lokasi pinggir pantai pasir putih, ada 2 dua versi. Yakni, ada pernyataan dari pemerintah desa bahwa sanya itu tanah TN dan menurut versi hukum yang tercatat di KPP merupakan tanah kas desa (TKD).
BERSAMBUNG….