CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Advokat Suriansyah Halim mengkritik lambatnya proses hukum dalam kasus dugaan penggelapan yang telah berjalan hampir lima tahun. Kasus ini melibatkan tersangka Dodik Dwi Irawan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya pada Rabu (27/8/2025), Suriansyah Halim selaku kuasa korban berinisial P, seorang guru di Kalimantan Tengah, menyoroti berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
Laporan pengaduan pertama kali diajukan pada 10 Juni 2021 terhadap Dodik Dwi Irawan dengan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun baru pada 4 Januari 2023, hampir dua tahun kemudian, kasus ini menjadi Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG.
“Berjalan sangat lambat hampir lima tahun,” keluh advokat dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s ini.
Barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi Strada nomor polisi KH 8275 AF ternyata digunakan oknum polisi bernama Marpia sejak 2020-2021. Marpia diketahui terakhir bertugas di Polres Gunung Mas.
Mobil tersebut baru bisa disita dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Palangka Raya sekitar Juli 2025. Proses yang memakan waktu hampir lima tahun ini dinilai sangat merugikan korban.
Tersangka Dodik Dwi Irawan, yang beralamat di Jalan Menteng XXV, Blok E No. 36, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, menghilang setelah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali. Akibatnya, pada Juli 2025 dikeluarkan status DPO.
