Cyrustimes, Kapuas – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wiyatno, Bupati Kapuas yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selama dua periode, memperlihatkan kondisi keuangan yang praktis tak bergerak selama setahun terakhir. Dokumen yang ditelusuri Cyrustimes menunjukkan total harta kekayaan pejabat ini mencapai Rp15 miliar lebih, dengan penurunan nominal yang nyaris tak berarti dari Rp15,05 miliar pada 2022 menjadi Rp15,01 miliar pada 2023.

Selisih Rp32,67 juta tersebut hanya terjadi pada pos kas dan setara kas, tanpa ada perubahan signifikan pada komposisi aset lainnya. Fenomena stagnansi kekayaan belasan miliar ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaporan pejabat publik yang baru beralih dari kursi legislatif ke eksekutif.

Yang mencolok, salah satu komponen terbesar dalam LHKPN Wiyatno adalah bangunan mungil seluas 56 meter persegi di Kabupaten Kapuas yang diklaim sebagai warisan dengan nilai fantastis mencapai Rp3 miliar. Fakta bahwa Wiyatno merupakan pendatang dari Cilacap, Jawa Tengah, yang kemudian berkarier politik di Kalimantan Tengah, membuat klaim warisan bernilai miliaran ini semakin mengundang tanda tanya.

Nilai warisan tersebut terbilang sangat tinggi untuk ukuran bangunan sekecil itu di daerah Kapuas, bahkan lebih mahal dari properti serupa di kawasan elite Jakarta. Cyrustimes mencatat, dengan nilai Rp3 miliar untuk 56 meter persegi, harga per meter persegi bangunan tersebut mencapai Rp53,5 juta, angka yang hampir mustahil untuk standar properti di Kapuas.