Ket foto: Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma saat berfoto bersama dengan perwakilan massa aksi usai dialog.

Senada dengan itu, perwakilan dari Dirintelkam Polda Kalteng juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi untuk penangguhan penahanan atau penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Sekitar pukul 15.30 WIB, dialog selesai. Kapolres mengantar perwakilan masyarakat keluar gedung, sementara massa lainnya perlahan membubarkan diri. Aksi damai berakhir pukul 16.00 WIB tanpa insiden berarti.

Menurut catatan kepolisian, aksi ini merupakan kelanjutan dari konflik antara masyarakat adat dan PT Kapuas Maju Jaya terkait tuntutan plasma 20 persen. Pihak aliansi berencana mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan atau RJ kepada penyidik Polres Kapuas dalam waktu dekat.

Situasi Kapuas sore itu kembali tenang. Di halaman Polres, personel yang baru saja menyelesaikan apel konsolidasi tampak beristirahat, sementara sisa spanduk dan atribut aksi pelan-pelan dibereskan. Sehari penuh yang panas itu berakhir damai seperti semangat aksi yang diusung sejak awal. (*)