KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tengah menangani kasus dugaan pendudukan dan penguasaan lahan perkebunan secara tidak sah serta pengancaman.

Kasus tersebut dilakukan di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM), area perkebunan kelapa sawit milik PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan, kasus ini dipimpin oleh dua orang terlapor berinisial S (39) dan D (38).

Peristiwa bermula pada 6 Oktober 2025, saat D, S, dan seorang bernama Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya mendatangi kantor Waterfall Estate PT KMJ untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Karena lokasi pertemuan tidak disepakati, kelompok ini kemudian mendirikan tenda dan “berkemah” di depan pabrik PT KMJ.

Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka menghentikan pengiriman tandan buah sawit ke pabrik dengan alasan hak plasma yang belum disalurkan.

“Mereka menghentikan truk pengangkut sawit dan meminta agar kendaraan diparkir. Beberapa orang juga membawa senjata tajam, sehingga sopir merasa terancam,” kata AKP Rizki, Sabtu, 1 November 2025.

Aksi ini berlangsung hingga 29 Oktober 2025, dan menurut pihak perusahaan, menyebabkan kerugian operasional mencapai Rp10,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua senapan angin, satu mandau, flashdisk berisi rekaman video, dokumen legalitas perusahaan, hingga kendaraan dan perlengkapan tenda.

Para terlapor dijerat Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

AKP Rizki menegaskan, proses hukum tetap berjalan, dan meminta semua pihak menghormati aturan. “Perselisihan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghalangi operasional perusahaan,” pungkasnya. (*)