Akun Medsos Kaltengpedia Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kuasa Hukum Pelapor, Jeflin Sianturi saat menunjukan postingan dari Kaltengpedia kepada wartawan.

PALANGKA RAYA – Muhammad Asary beserta dua Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oki Lampe mendatangi Ditresmkrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melaporkan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan atas unggahan dari akun Kaltengpedia di Instagram dan Tiktok.

“Menurut kami berdasarkan hukum tidak patut untuk disampaikan ke publik. Karena dari kami lihat isi kontennya lebih membahas personaliti klien kami, sehingga kami berasumsi bahwa Akun Medsos Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik.” ucap Jeflin, Sabtu (15/2/2025) malam.

Jeflin menuturkan, pihaknya telah melakukan tracking terkait akun Kaltengpedia yang mengunggah konten tersebut masuk dalam keanggotaan Dewan Pers atau tidak. “Tapi bukti yang kami miliki Kaltengpedia ini sama sekali tidak masuk dalam keanggotaan dewan pers,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ini dugaan motif atas ungguhan tersebut berkaitan sentimen pribadi antara pemilik Akun Kaltengpedia terhadap Pelapor, Muhammad Asary.

“Kami tidak tidak tahu persoalan sebelumnya, tetapi apapun latar belakangnya, kalau medsos ini memberitakan sesuatau permasalahan hukum mengenai narkoba, tidak patut juga membawa-bawa nama orang secara personal, dalam hal ini klien kami,” paparnya.

Parahnya, dalam unggahan tersebut Kaltengpedia juga membahas usaha-usaha yang dimiliki kliennya. “Inikan penggiringan opini, yang mana maksudtujuannya, semata-ama menjatuhkan klien kami,” tegasnya.

Sehingga, pihaknya berencana melaporkan Akun Kaltengpedia kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam persoalan UU ITE besok Senin (17/2). “Sementara kami menduga Kaltengpedia telah melanggar pasal 27  a, sementara kami telah berkomunikasi dengan tim penyidik belum ada di tempat, kemungkinan senin akan kami laporkan langsung, semua dugaan tindak pidana yang dia langgar,” pungkasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page