PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan media sosial Kaltengpedia terhadap Asary, pemilik Along Group, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Jeplin M Sianturi, Asary menemukan indikasi bahwa legalitas badan hukum perusahaan Kaltengpedia diduga fiktif.
Jeplin mengungkapkan adanya ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) pada PT Kaltengpedia Opini Publik yang tercantum di halaman redaksi situs Kaltengpedia.
“Setelah kami telusuri, profil perusahaan mencantumkan NIB yang ternyata bukan milik mereka, melainkan milik PT Ayah Komunika Utama yang berkedudukan di Banjarmasin,” ungkapnya kepada wartawan di Palangka Raya, Sabtu (12/4/2025).
Ironisnya, setelah pihaknya mengirimkan surat kepada pemilik NIB yang sebenarnya, terungkap bahwa PT Ayah Komunika Utama tidak pernah menjalin kerja sama dengan Kaltengpedia.
“Dalam balasan suratnya, PT Ayah Komunika Utama menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama apapun dengan Kaltengpedia Opini Publik dan tidak pernah memberi persetujuan untuk penggunaan NIB milik mereka,” jelasnya.
Jeplin menerangkan bahwa PT Ayah Komunika Utama adalah perusahaan pers. “Namun mereka tidak pernah menugaskan wartawannya untuk membantu Kaltengpedia meliput ataupun menuliskan berita yang bersifat mencemarkan nama baik klien saya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Jefpin menyimpulkan bahwa dari segi legal standing, Kaltengpedia Opini Publik tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers. “Jadi tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengaitkan kasus ini dengan UU Pers,” tegasnya.
